Jasa Pengurusan SLF | Perizinan Online Terpercaya
Jasa Pengurusan SLF – Membangun dan menempati bangunan gedung memang membutuhkan surat ijin dan sertifikat dari pihak berwenang. Salah satu sertifikat yang menyatakan bangunan gedung telah aman digunakan adalah Sertifikat Laik Fungsi atau biasa disingkat dengan SLF. Lalu apa itu Sertifikat Laik Fungsi ? Sertifikat Laik Fungsi atau yang disingkat dengan SLF merupakan sertifikat yang menyatakan jika suatu bangunan aman untuk digunakan. Untuk bisa mendapatkan SLF tentunya ada beberapa persyaratan dan juga aturan yang harus ditaati. Lantas, bagaimana proses mengurus SLF bagi pengembang atau pemilik bangunan gedung?
Sebenarnya, cara mengurus SLF bagi bangunan gedung relatif cukup mudah. Anda pun dapat menggunakan jasa konsultan SLF. Nah bagi Anda yang sedang mencari jasa pengurusan SLF, Kami Berkah Solution hadir membantu masyarakat yang sedang mencari jasa pengurusan SLF di Tangerang.
Jasa konsultan SLF ini kami tujukan bagi setiap perusahaan yang membutuhkan pengurusan dokumen SLF, baik sebagai Pengkaji Teknis Bangunan Gedung Eksisting maupun sebagai Manajemen Konstruksi yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pengembang/kontraktor telah membangun bangunan baru yang laik sesuai standar dan perencanaan.
Masa berlaku dokumen SLF
Sertifikat ini diterbitkan dengan masa berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan umum dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal. Dengan begitu, sebelum masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi habis, pemilik bangunan harus mengajukan perpanjangan SLF dengan melengkapi beberapa dokumen lampiran.
Adapun dokumen lampiran yang dimaksud adalah hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) atau SKA (Sertifikat Keahlian) yang sesuai.
Penggolongan bangunan
Selanjutnya, penyelenggaraan SLF telah diatur dalam PERMEN PUPR NO 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Penerbitan SLF sendiri telah diklasifikasikan ke dalam 4 (empat) kategori yang disesuaikan menurut jenis dan luasan bangunan. Adapun empat kategori tersebut adalah sebagai berikut.
Kelas A untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai
Kelas B untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai
Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m²
Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m²
Berikut beberapa hal mendasar yang harus dipahami terkait proses penerbitan SLF :
- Pengajuan pengurusan SLF melalui DPMPTSP
Setiap pemilik gedung bisa mengajukan permohonan SLF melalui loket Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
- Penerbitan SLF membutuhkan rekomendasi beberapa dinas
Dinas dan badan pemerintah yang menentukan penerbitan SLF adalah Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pemadam Kebakaran dan dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
- Pemenuhan kewajiban sebelum pengurusan SLF
Untuk bangunan gedung di atas delapan lantai dan/atau di atas 5.000 m2, pengembang perlu menyerahkan bukti pemenuhan kewajiban dari pengembang ke kota berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial sebelum mengurus SLF.
- SLF Sementara sebagai pengganti SLF Definitif
Untuk pengembang yang mengalami kendala dalam pemenuhan kewajiban, dapat memohonkan SLF Sementara sebelum mengurus SLF Definitif. Masa berlaku SLF Sementara adalah enam bulan.
- Masa berlaku SLF 5 hingga 10 tahun
Masa berlaku SLF 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal. Sebelum masa berlaku habis, pemilik gedung harus mengajukan kembali permohonan perpanjangan SLF. Permohonan dilengkapi laporan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung oleh pengkaji teknis dari pengembang yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) bidang pengkaji bangunan.
- Dampak tidak adanya SLF
Tanpa SLF, pengembang tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), tidak dapat membuka cabang bank di gedung tersebut dan tidak dapat memungut biaya perawatan dari penghuni.
- Kelengkapan sertifikat hunian
Selain SLF, pembeli sebaiknya mengecek sertifikasi dari pengembang, antara lain sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), surat Izin Penggunaan Penunjukan Tanah (SIPPT), dan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS). Agar lebih valid, pengecekan dapat dilakukan dengan mendatangi instansi terkait. (*)
