Jasa Pengurusan Izin Pemasangan Reklame Di Tangerang
Jasa Pengurusan Reklame Tangerang – Informasi Dasar Pajak Reklame perda N0.2 tahun 2004 di Provinsi DKI Jakarta. Reklame adalah benda, alat atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial dan dipergunakan untuk memperkenalkan kepada masyarakat umum.
Bagi Anda yang ingin memasang reklame, tentunya Anda membutuhkan konsultan yang dapat membantu pengurusan izin pajak reklame. Kami Berkah Solution melayani Jasa Pembuatan Dokumen Perizinan Bangunan. Salah satunya yaitu pengurusan izin pajak reklame. Melalui layanan ini, kami siap membantu Anda yang ingin memasang reklame.
Berkah Solution membantu Anda mengurus izin pajak reklame. Kami siap membantu pengurusan izin pajak reklame untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Karawang, Bandung, dan sekitarnya.
PERSYARATAN IZIN PEMASANGAN REKLAME
- Surat Permohonan Kop dan Stempel bila Berbadan Hukum (CV/PT); ( B & P )
- FC KTP Pemohon/Pemilik dan yang dikuasakan (apabila dikuasakan); ( B & P )
- NPWP Perorangan/ yang berbadan Hukum CV/PT, pelaku usaha yang melakukan usaha di Daerah/cabang
memiliki NPWP wilayah yang dikeluarkan oleh Kantor pelayanan Pajak Pratama setempat; ( B & P ) - FC Akta Pendirian dengan SK Pengesahan KEMENKUMHAM untuk yang berbadan Hukum CV/PT; ( B )
- Denah dan Foto Lokasi Pemasangan (terlihat lokasi pemasangannya dengan jelas); ( B )
- Melampirkan Foto Copy bukti sewa/kontrak atas lahan yang digunakan (apabila lahan sewa/kontrak); ( B
& P ) - Jaminan Asuransi untuk yang berukuran luas ≥ 18 M² (untuk permohonan baru, dilengkapi setelah
permohonan disetujui atau direkomendasi Dinas Teknis); ( P ) - Perhitungan Kelayakan Konstruksi untuk yang berukuran luas ≥ 20 M², khusus reklameBillboard yang
terletak berdiri diatas tanah, (untuk permohonan baru, dilengkapi setelah permohonan disetujui atau
direkomendasi Dinas Teknis); ( P ) - FC SKRD/Bukti setoran sewa panggung reklame milik Pemda Kota Bekasi, (apabila menggunakan
panggung Pemda Kota Bekasi); ( B & P ) - Surat kuasa apabila pengurusannya dikuasakan (materai 6000). ( B & P )
- Melampirkan Foto Copy Izin Lama ( P )
- Wajib melampirkan No. HP dengan WA dan alamat e-mail yang masih aktif
- NO. TELP DAN WA WAJIB !
PERSYARATAN JENIS REKLAME :
Berjalan pada Kendaraan, Dalam Ruang (indoor) pada Pusat Perbelanjaan/Mall, Slide Film dan Balon Udara
- Surat Permohonan; ( B & P )
- FC KTP Pemilik/Penanggung Jawab; ( B )
- FC NPWP, Pelaku Usaha yang melakukan usaha di Daerah/cabang wajib memiliki NPWP wilayah yang
dikeluarkan oleh kantor pelayanan Pajak Pratama setempat); ( B & P ) - FC STNK untuk reklame Berjalan pada Kendaraan; ( B )
- Foto Lokasi Pemasangan (untuk Kendaraan dan Indoor); ( B )
- Surat Kuasa apabila pengurusannya dikuasakan (materai 6000); ( B & P )
- Melampirkan Izin Lama (Asli). ( P )
- NO. TELP DAN WA WAJIB !
